Minggu, 16 Juli 2017

Tugas 2 Etika Profesi

Kode Etik dari Organisasi yang Relevan dengan Teknik Industri

Terdapat beberapa organisasi yang berkaitan dengan jurusan teknik industry. Berikut ini adalah contoh kode etik dari organisasi yang relevan dengan jurusan teknik industri.
A.    Association of Professional Material Handling Consultant
Asosiasi Konsultan Penanganan Material Profesional terbantuk pada tahun 1959 denga  berbagai kebutuhan untuk memberikan pelayan yang lebih cepat dan profesional dalam lingkup konsultasi mengenai penanganan material. Kode etik dari organisasi ini adalah sebagai berikut:
1.      Menempatkan kepentingan klien didepan kepentingan pribadi.
2.      Menjaga independensi dalam pemikiran dan tindakan.
3.      Menjaga semua rahasia beserta informasi dari klien dalam ranga tugas profesional.
4.      Tidak terlibat dalam bisnis menjual produk material handling atau suatu sistem.
5.      Memastikan bahwa klien menerima proposal tertulis dan memiliki pemahaman yang jelas tentang tujuan, ruang lingkup, biaya atau dasar biaya untuk layanan yang diusulkan.
6.      Berusaha untuk memajukan dan melidungi standar profesi konsultan dan praktek.
7.      Tidak menerima biaya, komisi atau pertimbangan berhaga lainnya dari individu atau organisasi yang peralatan, perlengkapan atau pelayannya direkomendasikan dalam suatu pertemuan dengan klien.

B.     Institute of Industrial Engineers (IISE)
IISE mendukung kode etik yang diterapkan oleh Badan Akreditasi untuk Engineers dan Teknologi. Prinsip dasar dari profesi insinyur yaitu menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat dari profesi insinyur dengan cara sebagai berikut:
1.      Menggunakan pengetahuan dan keterampilan engineer untuk menignkatkan kesejahteraan manusia.
2.      Bersikap jujur dan tidak memihak, serta melayani masyarakat, pengusaha dank lien dengan setia.
3.      Mendukung masyarakat profesional dan teknis dari tiap disiplin ilmu mereka.
4.      Berusaha meningkatkan kompetensi dan martabat dari profesi engineer.
Selain itu, terdapat beberapa kode etik yang berlaku sebagai seorang insinyur, yaitu:
1.      Insinyur harus memegang penting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam kinerja tugas professional mereka.
2.      Insinyur harus melakukan layanan hanya dalam bidang kompetensi mereka.
3.      Insinyur harus menyatakan pendapat dalam publik secara objektif dan jujur.
4.      Insinyur harus bertindak dalam hal professional untuk setiap atasan atau klien sebagai agen setia atau wali dan menghindari konflik kepentingan.
5.      Insinyur akan mengasosiasikan hanya dengan orang atau organisasi terkemuka.
6.      Insinyur perlu membangun reputasi professional atas jasa layanan yang mereka berikan dan tidak akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
7.      Insinyur harus melakukan perembangan professional sepanjang karier mereka dan akan memberikan kesempatan untuk perkembangan insinyur professional dibawah pengawasan.

C.    Persatuan Insinyur Indonesia
PII telah berhasil dan menyusul Kode Etik Insinyur Indonesia yang diberi nama “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” yang terdiri dari dua bagian, yaitu prinsip-prinsip dasar yang  terdiri dari 4 prinsip dasar dan tujuh tuntutan sikap (Canon). Kode etik Prinsip dasar dari organisasi PII adalah sebagal berikut:
1.      Mengutamakan keluhuran budi.
2.      Menggunakan pengetahuan dan kemam[uannya untuk kepentigan kesejahteraan umat manusia.
3.      Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian professional keinsyuran.
Sedangkan tujuh tuntunan sikap (Canon) adalah sebgai berikut:
1.      Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejhateraan masyarakat.
2.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3.      Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.      Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung-jawab tugasnya.
5.      Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

D.    National Society of Professional Engineers
Engineering adalah sebuah profesi yang penting. Sebagai anggota profesi ini, insinyur diharapkan menunjukan standar tertinggi mengenai kejujuran dan integritas. Engineering memeiliki dampak langsung dan penting pada kualitas hidup untuk semua orang. Dengan demikian, insinyur membutuhkan kejujuran, keadilan dan kesetaraan serta harus didedikasikan untuk perlindungan kesehatan, keselamatan daan kesejahteraan masyarakat. Insinyur harus bertindak dibawah standar perilaku profesional yang membutuhkan kepatuhan pada prinsip-prinsip etika tertinggi. Tuntuna sikap dari organisasi ini adalah sebagai berikut:
1.      Memegang penting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
2.      Melakukan layanan hanya dalam area kompetensinya.
3.      Mengeluarkan pernyataan public secara objektif dan perilaku yang jujur.
4.      Bertindak pada setiap karyawan dank lien sebagai agen yang jujur dan terpercaya.
5.      Melakukan tindakan terhormat, bertanggung jawab, etis dan sesuai hukum sehingga dapat meningkatkan kehormatan, reputasi dan kegunaan dari profesi.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar