Kode Etik dari Organisasi yang Relevan dengan Teknik
Industri
Terdapat beberapa
organisasi yang berkaitan dengan jurusan teknik industry. Berikut ini adalah
contoh kode etik dari organisasi yang relevan dengan jurusan teknik industri.
A.
Association of
Professional Material Handling Consultant
Asosiasi
Konsultan Penanganan Material Profesional terbantuk pada tahun 1959 denga berbagai kebutuhan untuk memberikan pelayan
yang lebih cepat dan profesional dalam lingkup konsultasi mengenai penanganan
material. Kode etik dari organisasi ini adalah sebagai berikut:
1.
Menempatkan kepentingan
klien didepan kepentingan pribadi.
2.
Menjaga independensi
dalam pemikiran dan tindakan.
3.
Menjaga semua rahasia
beserta informasi dari klien dalam ranga tugas profesional.
4.
Tidak terlibat dalam
bisnis menjual produk material handling
atau suatu sistem.
5.
Memastikan bahwa klien
menerima proposal tertulis dan memiliki pemahaman yang jelas tentang tujuan,
ruang lingkup, biaya atau dasar biaya untuk layanan yang diusulkan.
6.
Berusaha untuk
memajukan dan melidungi standar profesi konsultan dan praktek.
7.
Tidak menerima biaya,
komisi atau pertimbangan berhaga lainnya dari individu atau organisasi yang
peralatan, perlengkapan atau pelayannya direkomendasikan dalam suatu pertemuan
dengan klien.
B.
Institute of Industrial
Engineers (IISE)
IISE
mendukung kode etik yang diterapkan oleh Badan Akreditasi untuk Engineers dan Teknologi. Prinsip dasar
dari profesi insinyur yaitu menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan
martabat dari profesi insinyur dengan cara sebagai berikut:
1.
Menggunakan
pengetahuan dan keterampilan engineer
untuk menignkatkan kesejahteraan manusia.
2.
Bersikap jujur dan
tidak memihak, serta melayani masyarakat, pengusaha dank lien dengan setia.
3.
Mendukung masyarakat
profesional dan teknis dari tiap disiplin ilmu mereka.
4.
Berusaha meningkatkan
kompetensi dan martabat dari profesi engineer.
Selain itu, terdapat beberapa kode etik
yang berlaku sebagai seorang insinyur, yaitu:
1.
Insinyur harus
memegang penting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam
kinerja tugas professional mereka.
2.
Insinyur harus
melakukan layanan hanya dalam bidang kompetensi mereka.
3.
Insinyur harus
menyatakan pendapat dalam publik secara objektif dan jujur.
4.
Insinyur harus
bertindak dalam hal professional untuk setiap atasan atau klien sebagai agen
setia atau wali dan menghindari konflik kepentingan.
5.
Insinyur akan
mengasosiasikan hanya dengan orang atau organisasi terkemuka.
6.
Insinyur perlu
membangun reputasi professional atas jasa layanan yang mereka berikan dan tidak
akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
7.
Insinyur harus
melakukan perembangan professional sepanjang karier mereka dan akan memberikan
kesempatan untuk perkembangan insinyur professional dibawah pengawasan.
C.
Persatuan
Insinyur Indonesia
PII
telah berhasil dan menyusul Kode Etik Insinyur Indonesia yang diberi nama “Catur
Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” yang terdiri dari dua bagian, yaitu
prinsip-prinsip dasar yang terdiri dari
4 prinsip dasar dan tujuh tuntutan sikap (Canon).
Kode etik Prinsip dasar dari organisasi PII adalah sebagal berikut:
1.
Mengutamakan keluhuran
budi.
2.
Menggunakan pengetahuan
dan kemam[uannya untuk kepentigan kesejahteraan umat manusia.
3.
Bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
4.
Meningkatkan kompetensi
dan martabat berdasarkan keahlian professional keinsyuran.
Sedangkan tujuh tuntunan sikap (Canon) adalah sebgai berikut:
1.
Insinyur Indonesia
senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejhateraan masyarakat.
2.
Insinyur Indonesia
senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3.
Insinyur Indonesia
hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.
Insinyur Indonesia
senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung-jawab
tugasnya.
5.
Insinyur Indonesia
senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.
Insinyur Indonesia
senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.
Insinyur Indonesia
senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
D.
National
Society of Professional Engineers
Engineering adalah
sebuah profesi yang penting. Sebagai anggota profesi ini, insinyur diharapkan
menunjukan standar tertinggi mengenai kejujuran dan integritas. Engineering memeiliki dampak langsung
dan penting pada kualitas hidup untuk semua orang. Dengan demikian, insinyur
membutuhkan kejujuran, keadilan dan kesetaraan serta harus didedikasikan untuk
perlindungan kesehatan, keselamatan daan kesejahteraan masyarakat. Insinyur harus
bertindak dibawah standar perilaku profesional yang membutuhkan kepatuhan pada
prinsip-prinsip etika tertinggi. Tuntuna sikap dari organisasi ini adalah
sebagai berikut:
1.
Memegang penting
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
2.
Melakukan layanan
hanya dalam area kompetensinya.
3.
Mengeluarkan pernyataan
public secara objektif dan perilaku yang jujur.
4.
Bertindak pada setiap
karyawan dank lien sebagai agen yang jujur dan terpercaya.
5.
Melakukan tindakan
terhormat, bertanggung jawab, etis dan sesuai hukum sehingga dapat meningkatkan
kehormatan, reputasi dan kegunaan dari profesi.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar