Konvensi
Internasional tentang Hak Cipta
1. KONVENSI BERNER (1886)
Konvensi
Berner merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang hak
cipta. Konvensi ini pertama kali diadakan di Berne, Swiss, pada tahun 1886.
Konvensi Berner ini diadakan untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni. Konvensi
Berner dikembangkan atas dorongan Victor Hugo Asosiasi Littéraire et Artistique
Internationale. Oleh karena itu dipengaruhi oleh Perancis "hak
penulis" (droit d'auteur), yang berbeda dengan konsep Anglo-Saxon
"hak cipta" yang hanya berurusan dengan masalah ekonomi.
Dalam Konvensi tersebut, hak cipta untuk karya kreatif secara otomatis yang
berlaku pada penciptaan mereka tanpa menegaskan atau dinyatakan. Seorang
penulis tidak perlu "register" atau "melamar" hak
cipta di negara-negara mengikuti Konvensi. Segera setelah sebuah karya
"tetap", yaitu, tertulis atau direkam pada beberapa media fisik,
penulis secara otomatis berhak atas semua hak cipta dalam pekerjaan dan untuk
setiap karya turunan, kecuali dan sampai penulis secara eksplisit menolak mereka
atau sampai hak cipta berakhir. Penulis asing diberi hak yang sama dan hak
istimewa untuk materi berhak cipta sebagai penulis dalam negeri di negara
manapun yang menandatangani Konvensi.
Konvensi
Berne mengikuti jejak Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri tahun
1883, yang dengan cara yang sama telah menciptakan kerangka kerja untuk
integrasi internasional jenis lain dari kekayaan intelektual: paten, merek
dagang dan desain industri. Seperti Konvensi Paris, Konvensi Bern membentuk
suatu badan untuk menangani tugas-tugas administrasi. Pada tahun 1893 kedua
badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan
Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan BIRPI Perancis), terletak di
Berne. Pada tahun 1960, BIRPI pindah ke Jenewa, untuk lebih dekat dengan PBB
dan organisasi internasional lainnya di kota itu. Pada tahun 1967 itu menjadi
World Intellectual Property Organization (WIPO), dan pada tahun 1974 menjadi
sebuah organisasi di bawah PBB.
Konvensi
Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, selesai
pada Berne pada 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun
1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan telah
diubah pada tahun 1979. Inggris ditandatangani pada tahun 1887 tetapi tidak
melaksanakan sebagian besar sampai 100 tahun kemudian dengan berlalunya Hak
Cipta, Desain dan Paten Act 1988. Amerika Serikat awalnya menolak untuk menjadi
pihak pada Konvensi, karena itu akan diperlukan perubahan besar dalam hukum hak
cipta, khususnya berkaitan dengan hak moral, penghapusan persyaratan umum untuk
pendaftaran karya cipta dan penghapusan pemberitahuan hak cipta wajib. Hal ini
menyebabkan Konvensi Hak Cipta Universal pada tahun 1952 untuk mengakomodasi
keinginan Amerika Serikat. Tapi pada tanggal 1 Maret 1989, AS Berne Convention
Implementasi Undang-Undang Tahun 1988 diundangkan, dan Senat AS meratifikasi
perjanjian, membuat Amerika Serikat satu pihak dalam Konvensi Berne
dan membuat Konvensi Hak Cipta Universal hampir usang.
The
World Intellectual Property Organization Copyright Treaty diadopsi pada tahun
1996 untuk mengatasi masalah yang diangkat oleh teknologi informasi dan
internet, yang tidak ditangani oleh Konvensi Berne. Karena hampir semua negara
adalah anggota Organisasi Perdagangan Dunia, Perjanjian tentang Trade-Related
Aspek Hak Kekayaan Intelektual membutuhkan non-anggota untuk menerima hampir
semua kondisi Konvensi Berne. Maret 2012, terdapat 165 negara yang merupakan
pihak dalam Konvensi Berne.
2. KONVENSI
ROMA (1961)
Konvensi
Roma diprakarsai oleh Bern Union, dalam rangka untuk lebih memajukan
perlindungan hak cipta di seluruh dunia, khususnya perlindungan hukum
internasional terhadap mereka yang mempunyai hak-hak yang dikelompok dengan
nama hak-hak yang berkaitan (Neighboring Rights/Related Rights). Tujuan
diadakannya konvensi adalah menetapkan pengaturan secara internasional
perlindungan hukum tiga kelompok pemegang hak cipta atas hak-hak yang
berkaitan. Tiga kelompok pemegang hak cipta dimaksud adalah sebagai berikut:
a.
Artis-artis
pelaku (Performance Artist), terdiri dari penyanyi, akktor, musisi,
penari, dan lain-lain. Pelaku yang menunjukkan karya-karya cipta sastra dan
seni.
b. Produser-produser
rekaman (Producers of Phonogram).
c. Lembaga-lembaga
penyiaran.
3. KONVENSI
HAK CIPTA UNIVERSAL (1955)
Konvensi
ini merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk
mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di
kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat
internasional yang menganut civil law system, berkelompok keanggotaannya pada
Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota masyarakat internasional
yang menganut common law system berkelompok pada Konvensi-Konvensi Hak Cipta
Regional yang terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika
serikat. Untuk menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang
hak cipta ini, PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A
new common dinamisator convention that was intended to establist a minimum
level of international copyright relations throughout the world, without
weakening or supplanting the Bern Convention”.
Pada 6
September 1952 untuk memenuhi kepatuhan adanya suatu Common Dinaminator
Convention lahirlah Universal Copyright Convention (UCC)
yang ditandalangani di Jenewa kemudian ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi
yang diperlukan untuk berlakunya pada 16 September 1955. Ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi antara lain:
a.
Adequate and Effective Protection.
Menurut Pasal I konvensi setiap negara
peserta perjanjian berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai dan
efektif terhadap hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta.
b.
National Treatment.
Pasal II menetapkan bahwa
ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh warga negara dari salah satu negara
peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang diterbitkan pertama kali di salah
satu negara peserta perjanjian, akan meemperoleh perlakuan perlindungan hukum
hak cipta yang sama seperti diberikan kepada warga negaranya sendiri yang
menerbitkan untuk pertama kali di negara tempat dia menjadi warga negara.
c.
Formalities.
Pasal III yang merupakan manifestasi
kompromistis dari UUC terhadap dua aliran falsafah yang ada, menetapkan bahwa
suatu negara peserta perjanjian yang menetapkan dalam perundang-undangan
nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai formalitas bagi timbulnya hak cipta,
seperti wajib simpan (deposit), pendaftaran (registration), akta
notaries (notarial certificates) atau bukti pembayaran royalti dari
penerbit (payment of fee), akan dianggap rnerupakan bukti timbulnya hak
cipta, dengan syarat pada ciptaan bersangkutan dibubuhkan tanda c dan di
belakangnya tercantum nama pemegang hak cipta kemudian disertai tahun
penerbitan pertama kali.
d.
Duration of Protection.
Pasal IV, suatu jangka waktu minimum
sebagi ketentuan untuk perlindungan hukum selama hidup pencipta ditambah paling
sedikit 25 tahun setelah kematian pencipta.
e.
Translations Rights.
Pasal V, hak cipta mencakup juga hak
eksklusif pencipta untuk membuat, penerbitkan, dan memberi izin untuk
menerbitkan suatu terjemahan dari ciptaannya. Namun setelah tujuh tahun
terlewatkan, tanpa adana penerjemahan yang, dilakukan oleh pencipta, negara
peserta konvensi dapat memberikan hak penerjemahan kepada warga negaranya
dengan memenuhi syarat-syarat seperti ditetapkan konvensi.
f. Juridiction of the international Court of Justice.
f. Juridiction of the international Court of Justice.
Pasal
XV, suatu sengketa yang timbul antara dua atau lebih negara anggota konvensi
mengenai penafsiran atau pelaksanaan konvensi, yang tidak dapat diselesaikan
dengan musyawarah dan mufakat. dapat diajukan ke muka Mahkamah lnternasional
untuk dimintakan penyelesaian sengketa yang diajukan kecuali jika pihak-pihak
yang bersengketa bersepakat untuk memakai cara lain.
g.
Bern safeguard Clause.
Pasal XVII UCC beserta appendix
merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pasal ini, merupakan salah
satu sarana penting untuk pemenuhan kebutuhan ini.
Sumber:
http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.com/2013/05/konvensi-konvensi-internasional-tugas-6.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar