Simbol dan Istilah dalam Hukum
Industri
1.
TM (Trademark / ™)
Fungsi pencantuman TM pada suatu “merek dagang
atau logo atau tagline” adalah sebagai pemberitahuan kemasyarakat umum bahwa
“nama atau istilah atau logo” tersebut merupakan nama atau merek atau simbol
atau logo atau istilah yang dimiliki oleh yang bersangkutan dan sedang dalam
proses pendaftaran hak atas merek dagang tersebut yang digunakan dalam kegiatan
bisnis atauusaha perdagangan barang atau jasa, sehingga apabila ada yang
berusaha untuk meniru atau mendompleng merek tersebut maka bagi pelaku dapat
dikenai sanksi apabila sertifikat hak atas merek tersebut telah terbit dan
dimiliki oleh pemegang hak merek yang pertama kali mendaftarkan. Untuk merek
dagang yang belum terdaftar, yaitu sebuah simbol yang digunakan untuk
memproduksi suatu merek dagang. Contohnya: Logo TM pada image google Yahoo!
diatas.
2. SM (Servicemark / SM)
Untuk merek layanan yang belum terdaftar,
yaitu sebuah tanda yang digunakan untuk mempromosikan servis dari suatu
layanan, jadi yang di tandai adalah proses pengiklanan dari suatu layanan bukan
kepada desain kemasan dari layanan tersebut. Layanan transportasi dapat
meletakkan simbol SM tersebut pada kendaraan mereka, seperti pesawat, atau bis.
Layanan personal dapat meletakkannya pada kendaraan pengangkut mereka seperti
truk, atau mobil van. Tetapi apabila layanannya berkaitan dengan
telekomunikasi, sangat mungkin sebuah suara di tandai dengan simbol SM (tanda
suara) saat proses penyampaian layanan tersebut. Contohnya AT&T, yang
menggunakan nada sambung suara wanita yang menyebutkan nama perusahaan untuk
menjelaskan layanan mereka, dan MGM yang menggunakan suara auman singa untuk
film-film mereka.
3. ISO
14001
Sertifikasi ISO 14001 menjadi bukti kelayakan
suatu organisasi, bisnis, dan fasilitas manufaktur dalam menunjukkan tanggung
jawabnya terhadap lingkungan. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa sebuah
organisasi atau bisnis telah mendedikasikan sistem manajemennya berdasarkan
kesadaran lingkungan. Mendapatkan sertifikasi ISO 14001 pada gilirannya akan
membuat masyarakat, pemerintah, dan calon pelanggan lebih menghargai suatu
entitas bisnis yang pada akhirnya akan mengarah pada kemajuan usaha.
4. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kegunaan dari logo ini sama dengan logo halal
diatas. Namun logo ini biasa ditemukan pada produk makanan atau minuman yang
ada di Indonesia. Pencantuman logo halal pada produk yang telah terdaftar halal
pada lembaga yang diakui, yaitu Majelis Ulama Indonesia. Logo tersebut kita
kenal sekarang dengan Sertifikat Halal LPPOM MUI. Dengan demikian, setiap
produk yang ingin mendapat sertifikat halal, mereka harus mengikuti proses
menurut standar yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut. Selanjutnya
lembaga ini memiliki auditor untuk melaksanakan audit halal, dari para ahli di
bidang pangan, kimia, pertanian, biologi, fisika, hingga bidang kedokteran
hewan, yang konon mereka dipilih melalui proses seleksi kompetensi, kualitas
dan integritas, sebelum mereka ditugaskan.
5. Standar Nasional Indonesia (SNI)
Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah
satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan
oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Makna
dari simbol ini sama dengan CE atau standar Eropa. Yang membedakannya hanyalah
simbol ini tujukan untuk produk produk yang dibuat untuk disesuaikan dengan
standar produk yang ada di Indonesia. Penggunaan produk ini biasa dijumpai pada
produk helm.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar