A. Hak
Paten
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti
membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Menurut undang-undang
nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor (penemu) atas hasil Invensinya
(penemuannya) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat
hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan
paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi
paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten
2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau
alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk,
konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak
paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak
paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten
sederhana.
Hal penting lain yang perlu
diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai
cara mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara
mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah
berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi
pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang
bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang
sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka
pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh
PP No.27/2004 tersebut adalah Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah
tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja
dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi
yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Subjek
yang dapat dipatenkan:
1. Proses
mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak
(software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
2.
Mesin
yang mencakup alat dan aparatus.
3. Barang
yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan
komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah
ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak
membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya
orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak
berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide
yang dipatenkan.
B.
Hak Merek
Dalam
pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek
yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
1. Hak
Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Sama
halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya
maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari
alasan yang telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai
hak
merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
"Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat."
merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi:
"Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat."
Merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.
2. Jenis
Merek
UUM
Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum
dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis merek
lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain
yaitu:
a. Merek
Lukisan (Bell Mark).
b.
Merek
Kata (World Mark).
c.
Merek
Bentuk (Form Mark).
d.
Merek
Bunyi-bunyian (Klank Mark).
e. Merek
Judul (Title Mark).
Selanjutnya
R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
a.
Merek
kata yang terdiri dari kata-kata saja.
b.
Merek
lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah,
setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.
c.
Merek
kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Lebih
lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya bahwa, tentang bentuk
atau wujud dari merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan
harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
a. Cara
yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
b.
Merek
dengan perkataan (World Mark).
c.
Kombinasi
dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.
3. Persyaratan
Merek
Adapun syarat mutlak suatu merek yang
harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu
merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang,
syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya
pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini
haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan
barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan)
atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang
diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa
yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.
Menurut
pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah
satu unsur di bawah ini:
a.
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan atau ketertiban umum.
b.
Tidak
memiliki daya pembeda.
c.
Telah
menjadi milik umum.
d.
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran.
Sumber:
nurjannah.staffsite.gunadarma.ac.id