Definisi dan Istilah
Hukum Industri
A. Definisi
Hukum Industri
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk
hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Sementara Industri
adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang
setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi
kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah
kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati
areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Berdasarkan
kedua pengertian Hukum dan Industri diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa
Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Hukum industri dibuat dengan memiliki tujuan-tujuan yang mampu membuat perindustrian menjadi semakin baik dan berkembang. Berikut adalah tujuan-tujuan dari hukum industri:
Hukum industri dibuat dengan memiliki tujuan-tujuan yang mampu membuat perindustrian menjadi semakin baik dan berkembang. Berikut adalah tujuan-tujuan dari hukum industri:
1. Memahami
dan mengerti akan hukum yang berlaku atas kekayaan intelektual dan hukum
perburuhan. Maksudnya adalah mahasiswa mampu mengetahui hukum mengenai hak-hak
yang merupakan hasil karya dari hasilnya sendiri. Selain itu juga, mahasiswa
harus mengetahui aturan tertulis maupun tidak tertulis mengenai hubungan dunia
industri antara pengusaha dan karyawan.
2. Mengetahui
dan memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah hukum
industri.
3. Mengetahui
dan memahami definisi dan penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual, dan
kekayaan industri.
4. Mengetahui
dan memahami fungsi, dan sifat dari hak cipta, penggunaan hak cipta, serta
undang-undang hak cipta.
5. Mengetahui
dan memahami latar belakang hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang
hak paten.
6. Mengetahui
dan memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak merek.
7. Mengetahui
dan memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang
perindustrian.
8. Mengetahui
konvensi internasional tentang hak cipta, Berner convention, dan universal
copyright convention.
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks sertamultidisciplinary,
yaitu menyangkut anasir-anasir sebagai berikut:
1. Hukum
sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain.
2. Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3. Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
4. Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
5. Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
6. Pergeseran
budaya hukum dari ‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’
untuk mengurangi ongkos birokrasi.
7. Keterkaitan
industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah
keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata
industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut
berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan
perangkat hukum dan standarisasi industrinya.
8. Beberapa
system hukum global yang harus diadopsi dunia antara lain adalah aturan WTO
mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada
ketentuan mengenai tarif dan hambatan non-tarif,
ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian
sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum
arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi
sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli
menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan
sengketa bisnis.
9. Muara
daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory
system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk
mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam
pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan
teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem
hukum dan tata dunia baru tersebut.
10. Seringnya
dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang keluar dalam bentuk yang
diperbaharui. Tidak jelas alasan lembaga legislatif membuat bentuk produk hukum
yang demikian. Akibat lebih lanjutnya adalah bertumpuknya peraturan
perundang-undangan hukum yang positif. Peraturan yang baru dikeluarkan
justru tidak menggantikan peraturan yang lama. Seharusnya meskipun salah satu
pasal, peraturan terakhir itu harus merumuskan semua pasal dalam peraturan dari
sebelumnya yang tidak turut dirubah. Segera setelah itu peraturan yang lama
tersebut harus dinyatakan dicabut agar peraturan perundang-undangan hukum
positif lebih jelas dan rinci.
B. Undang-Undang
Perindustrian
Undang-undang perindustrian di atur dalam UU.
No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang
no.5 tahun 1984 sistematikanya yaitu sebagai berikut:
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan
perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok
tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian
adalah kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku,
dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
3. Kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga
kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984
mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1. Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta
dan koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3. Manfaat
dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya
keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian
lingkungan guna masa depan generasi muda.
5. Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
C. Tujuan Hukum Industri:
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah
sebagai berikut:
·
Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
·
Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·
Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·
Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·
Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri
D. Tujuan dan Manfaat Hukum Industri
Tujuan industri diatur dalam pasal 3
undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari
industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
1.
Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
2.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
3.
Menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara
meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
4.
Peran
aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat.
5.
Memperluas
lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
6.
Meningkatkan
penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan
industri.
7.
Sebagai
penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan
industri.
8.
Diharapkan
stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah
pada setiap provinsi.
E. Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
Indonesia
merupakan Negara yang beragam suku serta bangsa, dimana di dalamnya
terdapat hukum yang mengikat semua yang tinggal di dalamnya. Seiring dengan
perkembangan teknologi yang ada, maka perindustrian juga berkembang dengan
pesatnya di Negara ini. Perkembangan tersebut mengakibatkan banyaknya industri
yang tumbuh di berbagai daerah di tanah air. Pertumbuhan tersebut juga diikuti
dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal
sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun
1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan
tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai karyanya dan merasa
dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan keterangan bagi masyarakat
mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari
pembangunan industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara
penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk
industri dan masih banyak lagi.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984, terlihat sudah cukup
baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang
ada. terbentuklah suatu peraturan undang-undang no. 31 tahun 2000 serta
undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut
dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di
Indonesia. Pembaharuan-pembaharuan terhadap undang-undang yang telah ada sangatlah
membantu bagi para pelaku industri. Sangat disayangkan memang jika peraturan
yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian lebih dalam lagi.
Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus untuk dikembangkan, sehingga
nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian yang lebih dapat memecahkan
masalah di Negara ini.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar