Kekuasaan dan Teori Geopolitik
Indonesia
Wawasan
Nasional Indonesia
Wawasan
nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal
sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai
negara Indonesia.
1. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah
dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan :
“Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan
demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan
dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan
ekspansionisme.
2.
Geopolitik
Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO
CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara
menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara
kepulauan.
Dasar
pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional
mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman
kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya
dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar
pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1.
Pemikiran berdasarkan falsafah
Pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran dari Pancasila oleh
karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak
menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk
bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).
2.
Pemikiran berdasarkan aspek
kewilayahan
Dalam
kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan
dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku
negara ybs.
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berlaku peraturan
tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en
Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut
wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah
masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab
wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957
pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
a.
Segala
perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk
negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah
bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b.
Lalu-lintas
yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan
sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara
Indonesia.
c.
Batas
laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan
titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih
luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat
penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti
luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun
1982.
Wilayah perairan laut Indonesia dapat
dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan
zona Ekonomi Eksklusif.
Berikut penjelasan tentang wilayah perairan laut Indonesia:
a.
Zona
Laut Teritorial
Batas laut
Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke
arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di
tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang
terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial.
Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan
dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan
titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai
batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran
lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda
kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4 Prp. 1960.
b.
Zona
Landas Kontinen
Landas
kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan
lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen
Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis
dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai
lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh
dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai
kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan
kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang
batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17
Febuari 1969.
c.
Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona
Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka
diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat
kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi
eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah
permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut
Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara
dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis
yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu
sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3
tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept
negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation
Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia
meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993
Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif
(hukum yang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan
laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi
Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan untuk menegakkan
kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia secara vertikal terutama dalam
memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi dan
pertahanan keamanan.
3.
Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu
yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai
cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang
terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan
hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai
unsur-unsur yang sama:
a.
sistem
religi dan upacara keagamaan
b.
sistem
masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
c.
sistem
pengetahuan
d.
bahasa
e.
keserasian
f.
sistem
mata pencaharian
g.
sistem
teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang
bersifat memaksa bagi masyarakat ybs, artinya setiap generasi yang lahir dari
suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi
sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke
dalam (Cohesivness) sehingga menjadi sangat sensitif.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan
konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga
mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional
masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Besarnya potensi antar golongan di masyarakat yang setiap
saat membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya
dilakukan proses sosial yang akomodatif. Proses sosial tersebut mengharuskan
setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami
eksistensi budaya masing-masing serta mau menerima dan memberi.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat
membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap
masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki
semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
4.
Pemikiran berdasarkan Aspek
Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya
tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit
landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa
kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah-kaidah negara modern
belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada
berupa slogan-slogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka
Tunggal Ika.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga
menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang
diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan Sumpah Pemuda (1928)
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah
yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa
yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa
Indonesia setara dengan bangsa lain.
Pengertian
Wawasan Nusantara
Pengertian
wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan
lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pengertian Wawasan Nusantara Menurut
Para Ahli:
1. Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya
sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
3. Menurut Ketetapan MPR Tahun
1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Beberapa Unsur Dasar Wawasan
Nusantara
1.
Wadah
( contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat
serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2.
Isi
( content)
Merupakan aspirasi bagsa yag
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut dua hal yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
persatuan.
b. Persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.
Tata
laku ( Conduct)
Hasil interasi antara wadah dan isi
wawasan nusantara yang terdiri dari:
a. Tata laku batiniah yaitu
mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia .
b. Tata laku lahiriah yaitu tercermin
dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
SIFAT WAWASAN NUSANTARA
Sifat Wawasan
Nusantara.Wawasan Nusantara memiliki
sifat-sifat sebagai berikut :
1. Manunggal, merupakan keserasian dan
keseimbangan dari segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun sosial.
Kehidupan bangsa dan negara Indonesia berlangsung dalam yang serasi seimbang
sesuai dengan makna Bhineka Tunggal Ika dalam khasanah kehidupan bangsa
Indonesia.
2. Menyeluruh, keseluruhan wilayah
Nusantara beserta rakyat Indonesia didalamnya merupakan satu kesatuan yang
kokoh, diman rakyat Indonesia menjalani kehidupan untuk mencapai kebahagian
lahir dan batin dalam kesatuan matra, kesatusn bangsa Indonesia, dan
berkomunikasi dalam bahasa persatuan dan bahasa Indonesia.
ASAS WAWASAN NUSANTARA
Asas
Wawasan Nusantara Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan
setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika
hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar
kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan
negara Indonesia.
Asas
Wawasan Nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi,
ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan
(commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
Asas Wawasan Nusantara
terdiri dari :
1. Kepentingan
yang sama.
2. Keadilan,
yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
3. Kejujuran,
yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita
serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4. Solidaritas,
yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa
meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja
sama, adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi
terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan
terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan
kesatuan dalam bhinekaan.
Penjelasan
diatas merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan
kebhinekaan Indonesia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar