NEGARA DAN BANGSA
NEGARA:
A.
PENGERTIAN
NEGARA
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial
maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara
juga merupakan sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan
untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas
serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Pengertian
negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1.
Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara
adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara
manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan
Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan
yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk
membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak
negara itu.
2.
Negara sebagai organisasi politik
Negara
adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi
kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi
dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia
dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang
muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H.
Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac
Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang
menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan
sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan
memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia,
akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara
dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah kedualatan
dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3.
Negara sebagai organisasi
kesusilaan
Negara
merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel :
Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara
kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme
dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh
individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan
lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak
menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan
menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan
penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak
kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari
organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur
tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia
sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4.
Negara sebagai integrasi antara
pemerintah dan rakyat
Negara
sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang
memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo,
ada 3 teori tentang pengertian negara:
1) Teori
Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu
masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang
menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan
kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas
Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori
Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu
golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk
menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan
diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin.
3) Teori
Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang
integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota
masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik
merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan
dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan
diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
B.
UNSUR-UNSUR NEGARA
1.
Wilayah
Pasal 25A UUD 1945, negara kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang
batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang. Wilayah negara
Indonesia berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember
1949 yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda,
meliputi seluruh daerah bekas jajahan Hindia Belanda. Sedang batas-batasnya
ditentukan dengan perjanjian antarnegara tetangga, baik yang diadakan sebelum
maupun sesudah merdeka. Derah yang merupakan tempat tinggal rakyat dan tempat
pemerintah melakukan kegiatan merupakan wilayah negara dengan batas-batas
tertentu. Batas-batas wilayah yang ditempati rakyat Indonesia sebagai berikut
ini :
1)
Wilayah
Daratan
Negara
satu dengan yang lain sering terjadi perang dikarenakan masalah batas wilayah.
Untuk menetapkan wilayah batas daratan pada umumnya ditentukan berdasarkan
perjanjian antarnegara tetangga.
Perbatasan antara 2 negara dapat berupa :
a. Perbatasan alam, seperti sungai,
danau, pegunungan atau lembah.
b. Perbatasan buatan, seperti pagar
tembok, pagar kawat berduri, tiang-tiang tembok.
c. Perbatasan menurut ilmu pasti, yakni
dengan menggunakan garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Memasuki
wilayah negara bangsa lain tanpa ijin negara yang bersangkutan merupakan
pelanggaran wilayah. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran, suatu negara
memiliki suatu lembaga keimigrasian.
2)
Wilayah
Lautan
Laut yang
merupakan wilayah suatu negara disebut teritorial negara itu. Laut di luar
teritorial disebut laut terbuka atau bebas. Tidak semua negara mempunyai
wilayah laut seperti Swiss dan Mongolia. Pada umumnya batas wilayah laut
teritorial 3 mil laut yang diukur dari garis pantai wilayah daratan suatu
negara pada saat pantai surut. Untuk negara Indonesia batas wilayah laut
teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah
selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.
3)
Wilayah
Udara
Wilayah
udara suatu negara ada diatas wilayah daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara diatur dalam perjanjian Paris tahun
1919.
4)
Daerah
Ekstrateritorial
Berdasarkan
hukum internasional, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka berbendera
suatu negara tertentu juga merupakan wilayah negara yang bersangkutan. Tempat
perwakilan yang disebut ekstrateritorial berarti tempat itu meskipun berada di
wilayah negara lain tetapi dianggap wilayah negara yang diwakili, misalnya
kantor kedutaan besar.
Kedutaan
adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah politik,
orangnya disebut duta. Konsulat adalah wakil suatu negara di negara lain yang
mengurusi masalah ekonomi perdagangan, orangnya disebut konsuler.
2.
Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara. Rakyatlah
yang pertama-tama berkepentingan supaya organisasi negara berjalan dengan
lancar dan baik serta mampu mewujudkan tujuannya.
Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tinggal dan
menetap di wilayah suatu negara. Orang-orang yang berstatus penduduk dan
warganegara Indonesia berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan
negara sesuai dengan bidangnya.
Bukan penduduk ialah orang-orang yang berada dalam suatu
wilayah negara untuk sementara waktu, misalnya wisatawan asing yang sedang
berlibur di suatu negara lain atau para jemaah haji yang sedang melaksanakan
rukun Islam ke-5 di Mekah.
Orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari
suatu negara disebut warganegara. Sedangkan orang-orang yang tidak termasuk
warganegara disebut orang asing. Pasal 26 UUD 1945 menyatakan tentang
warganegara sebagai berikut ini :
1)
“yang
menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara”. 2) “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
3)
“Hal-hal
mengenai warga negara dan mengenai penduduk diatur dengan undang-undang”.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur kewarganegaraan
sampai saat ini ialah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. jo. UU No. 3 tahun
1976.
3.
Pemerintah
yang Berdaulat
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah
yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan
dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam
dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu
dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar
berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh
negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting
dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara
negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di
negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara
demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan.
4.
Pengakuan
Negara Lain
Selain rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, masih
ada satu unsur lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari negara-negara lain.
Pengakuan dari negara-negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara,
tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain
pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.
Pengakuan
negara lain ada dua macam, yaitu :
1)
Pengakuan
de facto
Adalah pengakuan secara kenyataan, berdasar fakta bahwa
negara itu ada.
2)
Pengakuan
de jure
Adalah pengakuan secara resmi sesuai dangan hukum
internasional.
Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan tanda
bahwa negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan
antarnegara. Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri
asalkan memenuhi tiga unsur pokok, yaitu:
1)
Rakyat
yang mendiami wilayah negara. 2) Wilayah negara dengan batas-batas tertentu.
3)
Pemerintah
yang berdaulat.
Ketiga unsur tersebut diatas disebut juga unsur konstitutif
sedang unsur pengakuan negara lain disebut unsur deklaratif maksudnya agar
negara itu dapat mengadakan hubungan internasional harus mendapat pengakuan
dari negara lain.
C. SIFAT NEGARA
1.
Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau
kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh
terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik.
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di
masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan
terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting
untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi
wewenang negara. Contoh : semua orang harus membayar
pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah
yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara
dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
D.
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1.
Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara
merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara
(wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula
negara itu menjadi suatu kenyataan.
2.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini
disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup
sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat
dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana
pun dan kapan pun. Teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara di
bentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Tanpa peraturan, kehidupan
manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana
dilukiskan oleh Thomas Hobbes, manusia seakan-akan merupakan bintang dan
menjadi mangsa dari manusia yang fisik lebih kuat daripadanya. Keadaan ini
dilukiskan dalam peribahasa Latin homo homini lupus. Manusia saling
bermusuhan, saling berperang satu melawan yang lain. Keadaan ini dikenal
sebagai “ bellum omnium contra omnes” (perang antara semua melawan
semua). Bukan perang dalam arti peperangan yang terorganisasikan, tetapi perang
dalam arti keadaan bermusuhan yang terus menerus antara individu dan individu
lainnya. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan.
Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest, itulah yang
menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja
yang dapat menghapus rasa takut. Demikianlah akal sehat manusia telah
membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram.
Maka,
dibuatlah perjanjian masyarakat (sosial contract). Perjanjian antar kelompok
manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum
unions, bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum
subiectionis yaitu perjanjian antar kelompok manusia dengan penguasa yang
diangkat dalam pactum unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan
penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John
Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679),
J.J.Rousseau (1712-1778). Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak
kepada Raja Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu
kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya
mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan
seluruh haknya kepada penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat
diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya
bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John Locke
menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil
Government, bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan menengah)
yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Maka John
Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia
diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang diberikan
alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi
manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Hak-hak itu
harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara
sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki
konstitusional.
Jean Jacques
Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelah
menerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam
bentuk hak warga negara (civil rights) Ia juga menyatakan bahwa negara
yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan
persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak
rakyat (volonte general). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan
persamaan, penguasa itu dapat diganti. Mengenai kebenaran tentang terbentuknya
negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para penyusun teorinya sendiri
berbeda pendapat. Grotius menganggap bahwa Perjanjian Masyarakat adalah
kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya
sekadar khayalan logis.
3.
Teori Ketuhanan
Timbulnya
negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa
kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara
tumbuh secara berangsur-angsur melaui proses evolusi, mulai dari keluarga,
menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. Negara bukan tumbuh disebabkan
berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia
tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan
atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri
negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara
yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antar
lain mencatumkan frasa: Berkat rahmat Tuhan atau By the grace of God.
4.
Teori Kekuatan
Teori kekuatan
secara sederhana dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dari
dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Dalam teori
kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang
menimbulkan negara. Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang
keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara.
5.
Teori alamiah
Teori alamiah
(natural theory) tentang asal-mula negara pertama-tama di kemukakan oleh
Aristoteles. Baginya, negara adalah ciptaan alam. Kodrat manusia membenarkan
adanya negara, karena manusia pertama-tama adalah makhluk politik (zoon
politicon) dan baru kemudian makhluk sosial. Karena kodrat itu, manusia
ditakdirkan untuk hidup bernegara.
E.
TUJUAN NEGARA
1.
Melaksanakan
ketertiban dunia.
2.
Menyelenggarakan
pertahanan.
3.
Menegakkan
keadilan.
4.
Mengusahakan
kesejahteraan rakyat.
Sedangkan
tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke
empat;
1.
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan
kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
.
F.
BENTUK NEGARA
Berikut
adalah bentuk negara yang ada di dunia
1.
Negara Kesatuan
3.
Perserikatan Negara (Konfederasi)
4.
Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni
Riil dan Uni Personil
5.
Dominion
6.
Koloni
7.
Protektorat
8.
Mandat
9.
Trust
BANGSA:
A.
PENGERTIAN BANGSA
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk
bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu,
beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Beberapa
definisi bangsa:
1.
Ernest Renan (Perancis)
Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki kebudayaan
atau adat istiadat yang sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok manusia yang
ada dalam ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan
cita-cita yang sama.
2.
Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki karakter
karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang
bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
3.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang
berada dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir. Kelompok ini umumnya
menempati bagian atau wilayah tertentu, berbicara dalam bahasa sama, memiliki
sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama, serta terorganisir dalam suatu
pemerintahan yang berdaulat.
4.
Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam
wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Dari beberapa pendapat ahli dapat disimpulkan bahwa bangsa
adalah sekelompok orang yang dipersatukan karena memiliki persamaan latar
belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara.
Berdasarkan
pengertian tersebut, bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur berikut:
1.
Cita-cita
bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan.
2.
Perasaan
senasib sepenanggungan.
3.
Karakter
yang sama
4.
Adat
istiadat atau budaya yang sama.
5.
Satu
kesatuan wilayah.
6.
Terorganisir
dalam satu wilayah hukum.
B.
PENGERTIAN
BANGSA INDONESIA
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri, atau bisa saja diartikan sebagai kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam
satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar