HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, HAM
DAN DEMOKRASI
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A.
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan
Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi
pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi
seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka
berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka
tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak
akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka
lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat,
sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena
itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita
yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih
baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
B.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud
hubungan warga negara dengan negara wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
C. HAK
DAN KEWAJIBAN 27-34 UUD 1945
PASAL 27
(1)
Segala
warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak
: Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
Kewajiban : Menjunjung hukum dan
pemerintahan.
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak : Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Kewajiban : Tiap-tiap warga negara
wajib mendapatkan pekerjaan yang ada dan mendapatkan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
(3)
Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Hak : Setiap warga negara berhak ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
PASAL 28
Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.
Hak : Mengeluarkan pikiran (berpendapat berserikat dan
berkumpul).
Kewajiban : Untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan
melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan
Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran
(pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).
BAB XI
A G A M A
PASAL 29
(1)
Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha
Esa.
Hak : Untuk mengembangkan dan menyempurnakan
hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga
kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
Kewajiban : Untuk percaya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
Misalnya :
1.
Mengembangkan sikap menghormati dan
bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda.
2.
Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk aganamya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama
dan kepercayaanya itu.
Hak : Setiap warga negara wajib untuk
beragama dan berkepercayaan.
Kewajiban : Setiap warga negara berhak
memeluk agamanya masisng-masing dan beribadat menurut kepercayaannya.
BAB XII
PERTAHANAN DAN
KEAMANAN NEGARA **)
PASAL 30
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan negara.
Hak : Setiap warga negara berhak ikut
serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib
ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
(2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Hak : Rakyat berhak mengikuti usaha
pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Rakyat bersama komponen
penting negara wajib memperhatikan dan mengamankan negara dari berbagai
ancaman.
(3)
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Hak : Negara berhak mendapatkan
perlindungan Tentara Nasional Indonesia dari berbagai ancaman.
Kewajiban : Tentara sebagai alat negara
wajib memepertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.
(4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Hak : Masyarak berhak mendapatkan
perlindungan dan pelayanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kewajiban : Kepolisian Negara Republik
Indonesia wajib melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum.
(5)
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undnag.
Hak : Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik indonesia berhak berkomunikasi atau berhubungan
dalam menjalankan tugasnya dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN ****)
PASAL 31
(1)
Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan.
Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan yang baik.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib
mendapatkan pendidkan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal belajar 9
tahun.
(2)
Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Hak : Setiap warga negara berhak
mengikuti pendidikan dasar agar negara kita bisa maju dan teknologi pendidikan
semakin tinggi.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar 9 tahun dan pemerintah wajib membiayainya, agar
semua warga negara yang tidak mampu bisa mengikuti program pendidikan yang di
biayai oleh pemerintah itu sendiri.
(3)
Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dengan undang-undang.
Hak : Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak
yang mulia.
Kewajiban : Pemerintah wajib
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakawaan serta ahlak mulia untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa.
(4)
Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nacional.
Hak : Segala warga negara berhak
mendapatkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib
mengikuti program-program pendidikan yang dianggarkan oleh pemerintah untuk
kemajuan bangsa.
(5)
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Hak : Setiap warga negara berhak
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa.
Kewajiban : Pemerintah memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
BAB XIV
PEREKONOMIAN
NASIONAL
DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL ****)
PASAL 33
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan.
Hak : Negara berhak menyusun
perekonomian atas asas kekeluargaan.
Kewajiban : Negara wajib menyusun
perekonomian atas asas kekeluargaan
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Hak : Negara berhak mengatur
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan untuk menguasai hajat hidup
orang banyak
Kewajiban : Negara wajib mengatur
cabang-cabang produksi yang penting bangi negara dan untuk menguasai hajat
hidup orang banyak.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hak : Negara berhak memberikan
akses sumber daya alam yang telah di kuasai untuk kesejahteraan rakyat.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib
mendapatkan sumber daya alam yang telah dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
PASAL 34
(1)
Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara.
Hak : Fakir miskin dan anak-anak
terlantar berhak mendapatkan perawatan dari negara.
Kewajiban : Negara wajib memelihara
fakir miskin dan anak-anak terlantar.
(2)
Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
Hak : Setiap masyarakat yang lemah dan
tidak mampu berhak mendapatkan jaminan sosial dan diberdayakan oleh negara.
Kewajiban : Negara wajib memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu dan wajib mengembangkan sistem jaminan
sosial.
(3)
Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
Hak : Setiap warga negara berhak
atas pelayanan kesehatan.
Kewajiban : Negara harus
menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
(4)
Keuntungan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undan-undang.
Hak : Undang-undang berhak mengatur
pelaksanaan pasal.
Kewajiban : Undang-undang wajib
mengatur pelaksanaan pasal.
HAM (HAK ASASI MANUSIA)
A.
PENGERTIAN HAM
Hak Asasi
Manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration
of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945
Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam
kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang
sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM
yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak
berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut
persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki
tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di
dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada
tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan
antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa
saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas
pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum
internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas
internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat
domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan
HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan
dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
BAB XA**)
HAK ASASI
MANUSIA
PASAL 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Hak : Setiap orang berhak untuk hidup.
Kewajiban : Setiap orang harus mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
PASAL 28 B
(1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Hak : Setiap orang berhak membentuk
keluarga.
Kewajiban : Melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
(2)
Setiap orang berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan
diskriminasi.
Hak : Setiap orang berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.
Kewajiban : Melindungi anak dalam
kekerasan dan diskriminasi yang menimpa anak tersebut.
PASAL 28 C
(1)
Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Hak : Setiap orang berhak mengembangkan
diri, berhak mendapat pendidikan, memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan manusia.
Kewajiban : Harus mengembangkan diri
kita untuk membawa kita kehidupan yang lebih maju dan sejahtera.
(2)
Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.
Hak : Setiap orang berhak memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Kewajiban : Setiap orang haruslah
kolektif untuk memajukan dirinya untuk membangun bangsa dan negaranya.
PASAL 28 D
(1)
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.
Hak : Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan , perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta yang sama di hadapan hukum.
Kewajiban : Kita sebagai warga negara
haruslah mempunyai jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang harus kita
miliki, sehingga kita sama di hadapan hukum.
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Hak : Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Kewajiban : Setiap orang harus
mengharap imbalan jikajasa yang dikeluarkan untuk bekerja sudad terpenuhi,
menjaga perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja agar tercipta
hubungan yang harmonis.
(3)
Setiap orang berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan.
Hak : Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Kewajiban : Kita sebagai warga negara
wajib atau harus menggunakan kesempatan dalam pemerintahan.
(4)
Setiap warga negara berhak atas status
kewarganegaraan.
Hak : Setiap warga negar berhak atas
kewarganegaraan.
Kewajiban : Setiap warga negara harus
mengakui status kewargaan kita.
PASAL 28 E
(1)
Setiap orang berhak memeluk agamanya
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Hak : Setiap orang berhak bebas memilih
agama dat beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran yang
lain.
Kewajiban : Kita harus memilih agama
dan beribadat menurut kepercayaannya itu sendiri, harus memilih kewarganegaraan
dan bertempat tinggal.
(2)
Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dangan hati
nuraninya.
Hak : Setiap orang berhak atas
kebebasanmeyakioni kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati
nuraninya.
Kewajiban : Setiap orang harus meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sesuai dangan sikap nuraninya.
(3)
Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Hak : Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluaarkan pendapat.
Kewajiban : Setiap orang harus mampu
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
PASAL 28 F
Setiap orang berhak berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Hak : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi daan
memperoleh informasi
Kewajiban : Setiap orang wajib mengembangkan informasi
yang kita dapat dan menyampaikan informasi tersebut dengan cara yang benar.
PASAL 28 G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Hak : Setiap orang berhak mendapatkan
rasa aman dan bebas dari ancaman.
Kewajiban : Setiap orang wajib
melindungi diri sendiri, keluarga kehormatan, martabat, harta benda yang di
bawah kekuasaan dan melindungi diri sendiri dna lainnya.
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dan
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Hak : Setiap orang bebas dari
penyiksaan, dan memperoleh suaka politik.
Kewajiban : Setiap orang wajib
melindungi dan menghindari dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat
dan martabat manusia dan berambisi untuk mendapatkan suaka politik dari negara
lain.
PASAL 28 H
(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak : Setiap orang berhak atas
pelayanan kesehatan.
Kewajiban : Setiap orang wajib
mempunyai rasa percaya diri untuk menuju kehidupan yang sejahtera lahir dan
batin dan memilih tempat tinggal yang bersih dan sehat dan wajib memperoleh
pelayanan kesehatan.
(2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan keadilan.
Hak : Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.
Kewajiban : Setiap orang wajib percaya
bahwa setiap warga negara akan mendapatkan kemudahan dan wajib memeperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
(3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
Hak : Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia
yang bermartabat.
Kewajiban : Kita sebagai warga negara
harus menjamin sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagaimana manusia yang bermartabat.
(4)
Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapapun.
Hak : Setiap orang berhak mendapat
perlindungan hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
oleh siapapun.
Kewajiban : Setiap orang wajib
melindungi hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
oleh siapapun
PASAL 28 I
(1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Hak : Setiap orang berhak untuk hidup,
untuk tidak disiksa, kemerdekaan pikiran, dan hati nurani,
beragama, untuk tidak di perbudak, untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku.
Kewajiban : Hak asasi manusia yang
dapat dijunjung tinggikan dalam keadaan apapun.
(2)
Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Hak : Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Kewajiban : Setiap warga berhak mendapt
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan perbedaan.
Hak : Setiap warga negara berhak memiliki
identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Kewajiban : Kita sebagai warga negara
wajib dihormati selaras denagan perkembangan zaman dan peradaban
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Hak : Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara terutama perintah.
Kewajiban : Hak asasi manusia adalah :
tanggung jawab negara, terutama pemerintah
(5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Hak : Setiap warga negara berhak
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum.
Kewajiban : Setiap warga negara
mempunyai hak asasi manusia yang dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.
PASAL 28 J
(1)
Setiap orang berhak menghormati hak
asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak : Setiap warga negara harus tertib
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kewajiban : Setiap orang eajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
(2)
Dalam menjalankan hak kebebasanya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Hak : Setiap warga negara harus
menjalankan lain hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang.
Kewajiban : Sebagai warga negara untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan yang adil
sesuai dengan pertimbangan, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.
B. CONTOH-CONTOH PELANGGARAN HAM dan Demokrasi yang pernah berlaku di INDONESIA
Contoh-contoh Pelanggaran Ham
di Indonesia yang diatur dalam Pasal 28A – 28 J
1.
Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah
merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang
terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah
bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa,
mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia
aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang
dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993
Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun
Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas
penyiksaan berat. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal
karena penganiayaan berat.
2.
Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus Trisakti
dan Semanggi, terkait dengan gerakan reformasi. Arah gerakan reformasi adalah
untuk melakukan perubahan yang lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Gerakan reformasi dipicu oleh krisis ekonomi tahun 1997. Krisis
ekonomi terjadi berkepanjangan karena fondasi ekonomi yang lemah dan
pengelolaan pemerintahan yang tidak bersih dari KKN (Korupsi Kolusi dan
Nepotisme). Gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa menuntut perubahan dari
pemerintahan yang otoriter menjadi pemerintahan yang demokratis,
mensejahterakan rakyat dan bebas dari KKN. Demonstrasi merupakan senjata
mahasiswa untuk menekan tuntutan perubahan ketika dialog mengalami jalan buntuk
atau tidak efektif. Ketika demonstrasi inilah berbagai hal yang tidak dinginkan
dapat terjadi. Karena sebagai gerakan massa tidak mudah melakukan kontrol.
Bentrok fi sik dengan aparat kemanan, pengrusakan, penembakan dengan peluru
karet maupun tajam inilah yang mewarai kasus Trisakti dan Semanggi. Kasus
Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 yang menewaskan 4 (empat) mahasiswa
Universitas Trisakti yang terkena peluru tajam. Kasus Trisakti sudah ada
pengadilan militer. Tragedi Semanggi I terjadi 13 November 1998 yang menewaskan
setidaknya 5 (lima) mahasiswa, sedangkan tragedi Semanggi II pada 24 September
1999, menewaskan 5 (lima) orang. Dengan jatuhnya korban pada kasus Trisakti,
emosi masyarakat meledak. Selama dua hari berikutnya 13 – 14 Mei terjadilah
kerusuhan dengan membumi hanguskan sebagaian Ibu Kota Jakarta. Kemudian
berkembang meluas menjadi penjarahan dan aksi SARA (suku, agama, ras, dan antar
golongan). Akibat kerusuhan tersebut, Komnas HAM mencatat :
1)
40 pusat perbelanjaan terbakar;
2)
2.479 toko hancur;
3)
1.604 toko dijarah;
4)
1.119 mobil hangus dan ringsek;
5)
1.026 rumah penduduk luluh lantak;
6)
383 kantor rusak berat; dan
7)
yang lebih mengenaskan 1.188 orang meninggal dunia.
Mereka kebanyakan mati di pusat – pusat perbelanjaan ketika sedang membalas
dendam atas kemiskinan yang selama ini menindih (GATRA, 9 Januari 1999). Dengan
korban yang sangat besar dan mengenaskan di atas, itulah harga yang harus
dibayar bangsa kita ketika menginginkan perubahan kehidupan berbangsa dan
bernegara yang lebih baik. Seharusnya hal itu masih dapat dihindari apabila
semua anak bangsa ini berpegang teguh pada nilai – nilai luhur Pancasila
sebagai acuan dalam memecahkan berbagai persoalan dan mengelola negara tercinta
ini. Peristiwa Mei tahun 1998 dicatat disatu sisi sebagai Tahun Reformasi dan
pada sisi lain sebagai Tragedi Nasional.
3.
Kasus Bom Bali
Peristiwa
peledakan bom oleh kelompok teroris di Legian Kuta Bali 12 November 2002, yang
memakan korban meninggal dunia 202 orang dan ratusan yang luka-luka, semakin
menambah kepedihan kita. Apalagi yang menjadi korban tidak hanya dari
Indonesia, bahkan kebanyakan dari turis manca negara yang datang sebagai tamu
di negara kita yang mestinya harus dihormati dan dijamin keamanannya.
4.
Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said
Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani
kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir
pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan
Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal
7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan
perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak
berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan
jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal
karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam
pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus
ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun
2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi
hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari
kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan
Munir.
5.
Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu
kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998.
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi,
sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Peristiwa ini terjadi menjelang
pelaksanaan PEMILU 1997 dan Sidang Umum MPR 1998. Kebanyakan aktivis yang
diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis
dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai
kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para
anggota militer/TNI. Kasus ini pernah ditangani oleh komisi HAM.
6.
Pembantaian Santa Cruz/ Insiden Dili
Kasus ini
masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang
dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di
Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.
Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman
Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang
kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang
meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan
oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk
menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan membentuk negara sendiri.
7.
Peristiwa Tanjung Priuk
Kasus ini
masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang
dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di
Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991.
Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman
Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang
kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang
meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan
oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk
menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dan membentuk negara sendiri.
8.
Pembantaian Rawa Gede
Peristiwa ini
merupakan pelanggaran HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap
penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa
Barat) oleh tentara Belanda pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan
dilakukannya Agresi Militer Belanda I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh
tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Pada 14
September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan bahwa pemerintah Belanda
bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah Belanda harus membayar ganti
rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede
9.
Pelanggaran HAM berat di Provinsi Maluku
Maluku
berdarah atau Ambon berdarah, adalah sebutan untuk pelanggaran HAM berat yang
terjadi di salah satu propinsi di wilayah timur Indonesia. Dimana pada saat itu
terjadi kerusuhan yang dilakukan oleh suku agama satu kepada suku dan agama
lainnya tepat sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1419H. Serangan itu telah
banyak mengakibatkan banyak jatuh korban dan hak asasi mereka ternodai.
Tercatat lebih
kurang sekitar 8 ribu orang meninggal dunia termasuk penduduk tak berdosa
menjadi korbannya, hampir 4 ribu orang mengalami luka berat, ribuan pemukiman
warga, kantor, pasar, sekolah, dan fasilitas umum lainnya dihancurkan. Akibat
kejadian tersebut sekitar 692 ribu jiwa mengungsi ke tempat yang aman untuk
menghindari serangan mendadak dari pertikaian itu
10.
Pelanggaran HAM berat antar suku di Sambas ,
Kalimantan Barat
Tampaknya
agama dan suku sering menjadi pemicu meletusnya konflik dan kerusuhan di
Indonesia. Tak peduli dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pemersatu
kita orang Indonesia. Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pun tak melekat
dalam hati. Dan inilah yang terjadi di Sambas, Kalimantan Barat. Dimana telah
terjadi kerusuhan besar antar suku yang menyebabkan banyaknya jatuh korban jiwa
di Sambas (1970-1999). Sekali lagi HAM telah dinodai. Kerusuhan Sambas
merupakan peristiwa pecahnya pertikaian antar etnis pribumi dengan pendatang,
yakni suku Dayak dengan Madura yang mencapai klimaks pada tahun 1999.
Akibat
pertikaian tersebut, data menyebutkan terdapat 489 orang tewas, 202 orang
mengalami luka berat dan ringan, 3.833 pemukiman warga diobrak-abrik dan
dimusnahkan, 21 kendaraan dirusak, 10 rumah ibadah dan sekolah dirusak, dan
29.823 warga Madura mengungsi ke daerah yang lebih aman.
11.
Pelanggaran Ham berat pada Peristiwa G30s-PKI
Seperti yang
banyak diceritakan pada pelajaran sejarah, peritiwa G30S PKI adalah peristiwa
dimana beberapa jenderal dan perwira TNI menjadi sasaran penculikan dan
pembunuhan secara sadis pada malam 30 september sampai 1 oktober tahun 1965.
Dalam catatan sejarah, pelaku dari peritiwa G 30 S PKI adalah para anggota PKI
(Partai Komunis Indonesia).
Ketika itu
para jenderal dan perwira TNI dibunuh dan disiksa secara sadis, kecuali AH.
Nasution saja yang berhasil meloloskan diri, tetapi naas yang menjadi korban
adalah seorang anak yang tak lain adalah putrinya sendiri. Nama anak AH
Nasution yang tertembak saat peristiwa G30S PKI adalah Ade Irma Suryani
Nasution termasuk sang ajudan bernama Lettu Pierre Tendean
12.
Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum
bernas (1996)
Wartawan Udin
(Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang
diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah
tewas.
13.
Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi
bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan
banyak korban dari kedua belah pihak.
14.
Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi
peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan
penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
15.
Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi
bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya
Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
16.
Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak
pendapat (1999)
Kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor
timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan
Persahabatan (KKP) Indonesia – Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
17.
Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang
terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA,
sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan
pembunuhan yang memakan banyak korban.
DEMOKRASI
A. PENGERTIAN
DEMOKRASI
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya
memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup
mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung
atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi
mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara
bebas dan setara.
Kata ini
berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau
"kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem
politik negara-kota Yunani,
salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie)
"kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling
bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena
Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang
bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di
semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan
demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian
besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak
suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah
ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis
Pertengahan dan Latin Pertengahan
lama.
Suatu
pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya
dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki.
Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang
tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk
elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper
mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran
atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan
para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.[4]
Ada beberapa
jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara
seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara
berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di
kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu
kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung
melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi
perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa,
Era
Pencerahan, dan Revolusi Amerika
Serikat dan Perancis.
B.
SEJARAH DEMOKRASI
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk
sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika
itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen.Di setiap
negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu
permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan
yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari
1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut
memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki,
tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang
mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung.
Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair
dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi
dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan.
Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang
bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam
pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan
mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000
penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan
pendapat mereka. Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM
hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana
terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat
biasa di Majelis.
C.
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan
politik dan sosial. Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara
demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi
yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah: 1. Kedaulatan rakyat; 2. Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah; 3. Kekuasaan mayoritas; 4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan hak asasi manusia; 6. Pemilihan yang bebas dan jujur; 7. Persamaan
di depan hukum; 8. Proses hukum yang wajar; 9. Pembatasan pemerintah secara
konstitusional; 10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik; 11. Nilai-nilai
toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
D.
ASAS POKOK DEMOKRASI
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah
pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang
sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua
asas pokok demokrasi, yaitu: 1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam
pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat
secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan 2.
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah
untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
E.
CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRASI
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan
dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan
demokrasi adalah sebagai berikut: 1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat)
dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung
(perwakilan). 2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi rakyat (warga negara). 3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga
negara dalam segala bidang. 4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman
yang independen sebagai alat penegakan hukum 5. Adanya kebebasan dan
kemerdekaan bagi seluruh warga negara. 6. Adanya pers (media massa) yang bebas
untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga
perwakilan rakyat. 8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk
menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga
perwakilan rakyat. 9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku,
agama, golongan, dan sebagainya).
F.
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945
memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme
kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah
sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya
rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang
dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada
tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di
indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin
sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi
Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan
Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika
pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi
Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Tumbangnya Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian
kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada
tanggal 5 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu
Presiden putaran pertama. Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena
untuk pertama kali masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai
bangsa yang besar tentu kita harus banyak menggali makna dari sejarah. Hari
Kamis, 21 Mei 1998, dalam pidatonya di Istana Negara Presiden Soeharto akhirnya
bersedia mengundurkan diri atau lebih tepatnya dengan bahasa politis ia
menyatakan “berhenti sebagai presiden Indonesia”. Momentum lengser keprabon-nya
Raja Indonesia yang telah bertahta selama 32 tahun ini tentu sangat mengejutkan
berbagai pihak. Karena sehari sebelumnya ia sudah berniat akan segera membentuk
Kabinet Reformasi. Setelah melalui saat-saat yang menegangkan, akhirnya rezim
yang begitu kokoh dan mengakar ini berhasil ditumbangkan. Gerakan mahasiswa
sekali lagi menjadi kekuatan terpenting dalam proses perubahan ini. Sebuah
perubahan yang telah memakan begitu banyak korban, baik korban harta maupun
nyawa. Kontan saja mahasiswa kala itu langsung bersorak-sorai, menangis
gembira, dan bersujud syukur atas keberhasilan perjuangannya menumbangkan rezim
Orde Baru. Setelah tumbangnya Orde Baru tibalah detik-detik terbukanya pintu
reformasi yang telah begitu lama dinanti. Secercah harapan berbaur kecemasan
mengawali dibukanya jendela demokrasi yang selama tiga dasawarsa telah ditutup
oleh pengapnya otoritarianisme Orde Baru.
Momentum ini menjadi penanda akan dimulainya transisi demokrasi yang
diharapkan mampu menata kembali indahnya taman Indonesia. Pada hari-hari
selanjutnya kata “reformasi” meskipun tanpa ada kesepakatan tertulis menjadi
jargon utama yang menjiwai ruh para pejuang pro-demokrasi. Selang tiga tahun
pasca turunnya Soeharto dari tahun 1998 sampai 2000, telah terjadi tiga kali
pergantian rezim yang memunculkan nama-nama:Habibie, Gus Dur, dan Megawati
sebagai presiden Republik Indonesia. Dan duduknya ketiga presiden baru
tersebut, juga diwarnai dengan perjuangan yang sengit dan tak kalah
revolusioner. Lagi-lagi untuk kesekian kalinya mahasiswa menjadi avant guard
yang Mendobrak perubahan tersebut. Megawati yang baru satu tahun mencicipi
empuknya kursi presiden pun oleh mahasiswa kembali dituntut mundur lantaran
dianggap gagal dan tidak bisa memenuhi amanat reformasi. Pada tanggal 21 Mei
2003, di hampir seluruh penjuru Indonesia mahasiswa turun ke jalan kembali dan
menuntut segera turunnya pemerintahan Megawati. Sekaligus pada hari itu juga
mahasiswa secara resmi mendeklarasikan “Matinya Reformasi” dan bahkan lebih
jauh lagi memunculkan jargon baru yaitu “Revolusi”. Munculnya jargon baru ini
menjadi diskursus yang cukup hangat diperbincangkan. Jargon ini kemudian
merebak dan dengan cepat menjangkiti elemen prodemokrasi lainya yang juga
menghendaki proses demokratisasi secara lebih cepat. Mahasiswa pun lantas
menantang kalau memang tidak ada seorang pun tokoh reformis yang layak dan
sanggup mengawal transisi demokrasi, maka saatnya kaum muda memimpin. Dari
sepenggal perjalanan sejarah perjuangan mahasiswa tersebut, kita bisa melihat
betapa serius, visioner, dan revolusionernya tekad mereka untuk mewujudkan
transisi demokrasi yang sesungguhnya. Namun, ketika kita mengaca pada sejarah
secara objektif, kita akan menemukan bahwa masa transisi demokrasi di negara
dunia ketiga rata-rata membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Yaitu, antara 20
sampai 25 tahun, yang artinya itu empat sampai lima kali Pemilu di Indonesia.
Itupun kalau memenuhi beberapa syarat dan tahapan yang normal.
Menurut pemetaan Samuel Huntington (Gelombang Demokratisasi Ketiga,
Pustaka Grafiti Press:1997, hal.45), pada tingkatan paling sederhana,
demokratisasi mensyaratkan tiga hal : berakhirnya sebuah rezim otoriter,
dibangunnya sebuah rezim demokratis, serta konsolidasi kekuatan prodemokrasi.
Sedikit berbeda Eep Syaefullah Fatah dalam bukunya Zaman Kesempatan;
Agenda-agenda Besar Demokratisasi Pasca Orde Baru, (Mizan, 2000, hal.
xxxviii-xli), mengajukan empat tahapan proses demokratisasi dengan mengaca pada
pengalaman di Indonesia. Tahapan pertama, berjalan sebelum keruntuhan rezim
otoritarian atau totalitarian. Tahapan ini disebutnya dengan Pratransisi.
Tahapan kedua, terjadinya liberalisasi politik awal. Dan tahap ini ditandai dengan
terjadinya Pemilu yang demokratis serta regulasi kekuasaan sebagai konsekuensi
dari hasil Pemilu. Tahapan ketiga adalah Transisi. Tahapan ini ditandai adanya
pemerintahan atau pemimpin baru yang bekerja dengan legitimasi yang kuat.
Kemudian yang terakhir, tahap keempat adalah Konsolidasi Demokrasi. Tahap ini
menurut Eep membutuhkan waktu cukup lama, karena juga harus menghasilkan
perubahan paradigma berpikir, pola perilaku, tabiat serta kebudayaan dalam
masyarakat Lantas bagaimana dengan proses transisi demokrasi yang terjadi di
Indonesia? Itulah pertanyaan yang harus kita jawab secara objektif dan kita
jadikan dasar evaluasi. Esensi konsolidasi demokrasi sebenarnya adalah ketika
telah terbentuknya suatu paradigma berfikir, perilaku dan sikap baik di tingkat
elit maupun massa yang mencakup dan bertolak dari prinsip-prinsip
demokrasi.
Dan untuk konteks Indonesia seharusnya konsolidasi demokrasi ditandai
dengan adanya efektifitas pemerintahan, stabilitas politik, penegakan supremasi
hukum serta pulihnya kehidupan ekonomi. Sebenarnya satu parameter yang paling
sederhana dan sekaligus menjadi akar permasalahan reformasi dan transisi
demokrasi di Indonesia adalah korupsi. Karena yang namanya demokrasi dan
reformasi selamanya tidak akan pernah bisa bersatu dan berjalan beriringan
bersama korupsi. Padahal justru di Indonesia korupsi telah menjadi tradisi
karena berawal dari proses massallisasi dan formallisasi. Korupsi telah
terlanjur dianggap wajar dan biasa dalam masyarakat. Kalau dulu era Orde Baru
korupsinya masih di bawah meja, kemudian era reformasi korupsinya sudah berani
di atas meja. Dan lebih hebatnya lagi sekarang ini sekalian mejanya dikorupsi.
Sementara itu dalam perkembangan ekonomi, beberapa ekonom memang mengacungkan
jempol kepada Megawati atas kebijakan ekonomi makronya. Karena secara makro
telah terjadi stabilitas ekonomi yang cukup mantap. Itu ditandai dengan naiknya
PDB (Product Domestic Bruto) pada kisaran 4%, nilai tukar rupiah juga mulai
stabil, cadangan devisa yang mencapai 35 Miliar, nilai eksport di atas 5
Miliar, serta inflasi yang hanya 5% pada tahun 2003.
Bahkan yang lebih fantastis lagi IHSG BEJ (Indeks Harga Saham Gabungan
Bursa Efek Jakarta) berhasil mencetak rekor tutup tahun 2003 dengan kenaikan
62,8% dan memasuki tahun 2004 dengan menyentuh level psikologis 700, bahkan
sempat berada pada posisi tertinggi 786. Namun demikian bagaimana dengan nasib
kehidupan ekonomi kawulo alit. Secara sederhana kita bisa melihat pada angka
pengangguran yang naik cukup signifikan apalagi ditambah PHK besar-besaran di
beberapa perusahaan. Kemudian kemarin kita juga melihat terjadi penggusuran
paksa PKL (Pedagang Kaki Lima) dan angkringan di Malioboro, dan masyarakat
kecil di ibu kota yang tidak punya tempat tinggal untuk sekadar berteduh. Akhirnya
beberapa prestasi kebijakan ekonomi makropun terkubur oleh kurang
diperhitungkanya nasib wong cilik. Secara singkat ternyata reformasi dan
demokratisasi yang terjadi di Indonesia masih sebatas liberalisasi politik
belaka, tanpa diikuti fase demokratisasi yang bermuara pada suatu konsolidasi.
Barangkali inilah yang disebut Sorensen dalam buku Demokrasi dan Demokratisasi:
Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang sedang Berubah. (Pustaka Pelajar dan
CCSS, 2003), dengan frozen democracy, dimana sistem politik demokrasi yang
sedang bersemi berubah menjadi layu karena berbagai kendala yang ada. Akibatnya
proses perubahan politik tidak menuju pada pembentukan sosial politik yang
demokratis, tetapi malah menyimpang atau bahkan berlawanan dengan arah yang dicita-citakan.
Sumber: