Pengaruh Aspek
Ketahanan Nasional pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Berdasarkan rumusan
pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional
Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi
sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap
aspek didalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan
lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan
kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka
pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan
tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang
merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari
hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan
Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman
tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional
akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
1.
Aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi
aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam
2.
Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis
meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
hankam.
Berikut ini penjelasan pengaruh aspek ketahanan nasional pada
kehidupan berbangsa dan bernegara:
1.
Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu
sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam
ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan
oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai
yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan
kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat.
Secara teori suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan
merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Ideologi besar yang ada di dunia adalah :
a.
Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pikiran
ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang
disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat itu (kontrak
sosial). Menurut aliran ini, kepentingan harkat dan martabat manusia (individu)
dijunjung tinggi sehingga masyarakat tiada lebih dari jumlah para anggotanya
saja tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang dibatasi
hanya oleh hak yang sama yang dimiliki orang lain bukan oleh kepentingan
mastarakat seluruhnya. Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat
pada manusia sejak lahir dan tdak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk
penguasa, terkecuali atas persetujuan yang bersangkutan. Faham ini mempunyai
nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan dan kepentingan pribadi yang
menuntut kebebasan individu secara mutlak yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan
hidup ditengah-tangah kekayaan materiil yang melimpah dan dicapai dengan bebas.
Faham ini juga selalu mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia
yang menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan masyarakat tertentu.
Aliran ini diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau,
Herbert Spencer dan Harold J.Laski.
b.
Komunisme
Aliran pikiran teori golongan (class theory) yang diajarkan oleh
Karl Marx, Engels, Lenin. Bermula merupakan kritikan Marx terhadap kehidupan
sosial ekonomi masyarakat pada awal revolusi industri. Aliran ini beranggapan
bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Kelas
atau golongan ekonomi kuat menidas ekonomi lemah. Golongan borjuis menindas
golongan proletar (kaum buruh). Oleh karena itu, Marx menganjurkan agar kaum
buruh mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum
golongan kaya kapitalis dan borjuis agar kaum buruh dapat ganti berkuasa dan
mengatur negara. Aliran ini erat hubungannya dengan aliran material dialiktis
atau materialistik. Aliran ini juga menonjolkan adanya kelas/penggolongan,
pertentangan amtar golongan, konflik dan jalan kekerasan/revolusi dan perebutan
kekuasaan negara.
Pikiran-pikiran Karl Marx tentang sosial,
ekonomi, politik yang kemudian disistematisasikan oleh Frederick Engels
ditambah dengan pikiran Lenin terutama dalam pengorganisasian, dan
operasionalisasinya menjadi landasan dari paham komunisme. Sesuai dengan aliran
pikiran yang melandasi komunisme maka dalam upaya merebut kekuasaan ataupun
mempertahankan kekuasaannya maka komunisme akan :
1)
menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan
tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan
2)
ajaran komunisme adalah atheis dan didasarkan pada kebendaan
(materialistis) dan tidak percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, bahkan agama
dinyatakan sebagai racun bagi kehidupan masyarakat.
3)
Masyarakat komunis bercorak internasional. Masyarakat yang
dicita-citakan komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh
kesadaran nasional. Hal ini tercermin dalam seruan Marx yang terkenal “kaum
buruh di seluruh dunia bersatulah !”. Komunisme menghendaki masyarakat tanpa
nasionalisme.
4)
Masyarakat komunis yang dicita-citakan adalah masyarakat tanpa
kelas. Masyarakat tanpa kelas dianggap masyarakat yang dapat memberikan suasana
hidup yang aman dan tenteram, tidak ada pertentangan, tidak adanya hak milik
pribadi atas alat produksi dan hapusnya pembagian kerja. Perombakan masyarakat
hanya dapat dilaksanakan melalui jalan revolusi. Setelah revolusi berhasil maka
kaum proletar akan memegang tampuk pimpinan kekuasaan negara dan menjalankan
pemerintahan secara ditaktur mutlak (diktator proletariat).
c.
Faham Agama
Ideologi bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab
suci agama. Negara membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual
religius. Dalam bentuk lain negara melaksanakan hukum/ketentuan agama dalam
kehidupan dunia, negara berdasarkan agama.
2.
Pengaruh Aspek Politik
Politik berasal dari
kata politics dan atau policy artinya berbicara politik akan mengandung makna
kekuasaan (pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di
Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita
menganut satu paham yaitu politik. Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi
pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan
masyarakat sebagai tujuan yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan
pemerintahan negara itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan
aspirasi masyarakat. Politics di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks
Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam
negeri dan politik luar negeri.
a.
Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat
mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang unsur-unsurnya terdiri
dari :
1) Struktur Politik.
Merupakan wadah penyaluran pengambilan berupa kepentingan masyarakat dan
sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional.
2) Proses Politik.
Merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan
politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam
pemilihan kepemimpinan, yang puncaknya terselenggara dalam pemilu.
3) Budaya Politik.
Merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara sadar dan
rasional baik melalui pendidikan politik maupun kegiatan-kegiatan politik yang
sesuai dengan disiplin nasional.
4) Komunikasi Politik.
Merupakan suatu hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber
pimpinan-pimpinan nasional.
b.
Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian
kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri
Indonesia berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta
anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Politik luar negari merupakan proyeksi kepentingan nasional
kedalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila sebagai
tuntutan moral dan etika, politik luar negeri Indonesia diabadikan kepada
kepentingan nasional terutama untuk pembangunan nasional. Dengan demikian
politik luar negeri merupakan bagian intergral dari strategi nasional dan
secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas
dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memeihak kepada kekuatan-kekuatan yang
pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian
tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek percaturan internasional, tetapi
berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945. heterogenitas kepentingan bangsa-bangsa di dunia maka
politik luar negeri harus bersifat kenyal dalam arti bersikap moderat dalam hal
yang kurang prinsipil maupun tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti
yang ditentukan dalam Pembukaan UUD 1945. Dinamika perubahan-perubahan hubungan
antar bangsa yang cepat dan tidak menentu di dunia maka dibutuhkan kelincahan
dalam arti kemampuan penyesuaian yang tinggi dan cepat untuk menanggapi dan
menghadapinya demi kepentingan nasional.
3.
Pengaruh Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah
salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan
bagi masyarakat , meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa.
Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun
kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk
memenuhi kebutuhan.
Sistem perekonomian
yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan
perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi
pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari
luar. Di sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan
pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar.
Kini tidak ada lagi
sistem perekonomian liberal murni dan atau sistem perekonomian sosialis murni
karena keduanya sudah saling melengkapi dengan beberapa modifikasi didalamnya.
Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia mengacu kepada pasal 33
UUD 1945. Didalamnya menjelaskan bahwa sistem perekonomian adalah usaha bersama
berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam
menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa.
Dengan demikian,
perekonomian tidak hanya dijalankan oleh pemerintah yang diwujudkan dalam
bentuk kegiatan badan-badan usaha negara, namun masyarakat dapat turut serta
dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk usaha-usaha swasta yang sangat luas
bidang usahanya. Koperasi adalah salah satu bentuk usaha yang mungkin untuk
dikembangkan yaitu suatu bentuk usaha yang dilaksanakan atas dasar
kekeluargaan. Di dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal adanya usaha
monopoli dan monopsoni baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
Secara makro sistem perkonomian Indonesia
dengan menggunakan terminologi nasional dapat disebut sebagai sistem perekonian
kerakyatan. Merujuk pasal 33 UUD 1945 maka kemakmuran yang dituju adalah
kemakmuran rakyat Indonesia seluruhnya, termasuk mereka yang ada di pulau-pulau
terpencil dan puncak-puncak gunung melalu pemanfaatan sumber-sumber kekayaan
alam yang ada.
Era globalisasi menuntut negara untuk
senantiasa mewaspadai dan tidak mungkin menutup diri dari perkembangan dan
perubahan sistem ekonomi yang mengglobal pula. Oleh karena itu, negara harus
mampu mengintegrasi ekonomi nasional dengan ekonomi global secara adaptif dan
dinamis sehingga diperoleh hasil optimal bagi kepentingan nasional dan tujuan
nasional.
4.
Pengaruh Pada aspek Sosial Budaya
Istilah sosial budaya
mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana
manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan manusia
lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan keseluruhan tata nilai dan cara
hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang
terlembagakan.
Pengertian sosial pada
hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung
nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan
unsur pemersatu. Adapun hakekat budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil
hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan
utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Dengan demikian,
kebudayaan merupakan seluruh cara hidup suatu masyarakat yang manifestasinya
dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku yang dipelajari dari berbagai
sumber. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan
alam, lingkungan psikologis dan lingkungan sejarah.
Masyarakat budaya
membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya. Fokus budaya
dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural
lain, seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan teknologi.
a.
Struktur Sosial di Indonesia
Dalam masyarakat, manusia hidup secara berkelompok sesuai dengan
fungsi, peran dan profesinya dengan maksud untuk memudahkan kegiatan
menjalankan tugas dalam keterkaitan, dengan kata lain, kehidupan masyarakat
terstruktur berdasarkan peran dan fungsi masing-masing anggota masyarakat.
Pembangunan nasional di Indonesia selama ini menghasilkan struktur sosial
masyarakat yang cukup beragam. Sejalan dengan modernisasi dan perkembangan
iptek maka fragmentasi kelompok dalam masyarakat semakin berkembang baik secara
horisontal sesuai bidang pekerjaan dan keahlian maupun vertikal sesuai dengan
tingkat pekerjaan dan keahlian.
Kehidupan masyarakat berdasarkan struktur peran dan profesi
melahirkan bentuk hubungan dan ikatan antar manusia yang dapat mengagantikan
hubungan keluarga. Hubungan antar teman satu profesi terkadang lebih erat
dibanding hubungan antar saudara sekandung. Di sisi lain, melebarnya struktur
sosial secara horisontal menimbulkan keanekaragaman aspirasi yang tidak mudah
untuk diakomodasikan bersama.
b.
Kondisi Sosial di Indonesia
1) Kebudayaan Daerah
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan
sub-etnis, yang masing-masing memiliki kebudayaannya sendiri karena mereka
biasanya hidup di daerah/wilayah tertentu sehingga disebut kebudayaan daerah. Dalam
kehidupan sehari-hari, kebudayaan daerah sebagai suatu sistem nilai yang
menuntun sikap, perilaku dan gaya hidup, merupakan identitas dan menjadi
kebanggan dari suku bangsa yang bersangkutan. Local genius adalah nilai-nilai
budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing. Oleh karena itu, local
genius biasanya menjadi titik pangkal kemampuan budaya daerah untuk menangkal
dan atau menetralisir pengaruh negatif budaya asing.
Kebudayaan yang ada di nusantara telah lama saling berkomunikasi
dan berintegrasi dalam kesetaraan. Dalam kehidupan bernegara saat ini, dapat
dikatakan bahwa kebudayaan daerah merupakan kerangka dari kehidupan sosial
budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian, perkembangan kehidupan sosial budaya
bangsa tidak akan terlepas dari perkembangan sosial budaya daerah.
2)
Kebudayaan Nasional
Kebudayaan bangsa Indonesia (kebudayaan nasional) merupakan
hasil (resultante) interaksi dari budaya daerah yang kemudian diterima sebagai
nilai bersama seluruh bangsa. Kebudyaan nasional juga bisa merupakan interaksi
antara budaya yang ada dengan budaya asing yang diterima bersama seluruh
bangsa. Hal yang penting dari interaksi itu adalah inetraksi budaya harus
berjalan wajar dan alamiah tanpa paksaan dan dominasi budaya satu daerah
terhadap budaya lainnya.
Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan
Indonesia. Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia maka nilai-nilai yang
terkandung didalamnya menjadi tuntunan dasar dari segenap sikap, perilaku dan
gaya hidup bangsa Indonesia. Secara umum, gambaran masyarakat Indonesia adalah
sebagai berikut :
a)
Bersifat religius.
b)
Bersifat kekeluargaan.
c)
Bersifat hidup serba selaras.
d)
Bersifat kerakyatan.
3)
Integrasi Nasional
Komunikasi dan interaksi yang dilakukan oleh suku-suku bangsa
yang mendiami bumi nusantara ini, pada tahun 1928 menghasilkan aspirasi bersama
untuk hidup bersama sebagai satu bangsa satu tanah air yang menjunjung bahasa
persatuan. Secara yuridis, aspirasi itu terwujud pada 17 Agustus 1945 yaitu
dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Kenyataan tersebut diatas menjadi faktor-faktor perekat
persatuan dan integrasi suku-suku bangsa yang ada di nusantara menjadi satu
bangsa Indonesia. Di masa depan, upaya melestarikan sebagai satu bangsa harus
dijadikan semangat untuk keinginan hidup bersama guna meraih cita-cita
nasional.
4)
Kebudayaan dan Alam Lingkungan
Bangsa Indonesia sebagian besar sebenarnya terbiasa hidup dekat
dan dengan alam, yaitu sebagai petani, pelaut dan pedagang antar pulau. Namun
demikian, kedekatan itu baru sebatas pemanfaatan sumber daya alam yang tidak
dibarengi dengan budaya untuk melestarikan alam demi kepentingan masa depan.
Oleh karena itu, sudah seharusnya diwajibkan dengan sejumlah sangsi hukum
kepada para pengusaha eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam untuk senantiasa
menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem yang ada.
5.
Pengaruh Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan
keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia
sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan
mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pertahanan dan
keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh
potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan
nasional secara terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah
dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.
Ketahanan pertahanan
dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan
keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan,
hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik langsung
maupun tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan
hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.
Wujud ketahanan
pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang
dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan
memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan
pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan
negara. Dengan kata lain, adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam
mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat
semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, militer dan kepolisian disusun dan dikerahkan secara terpimpin ,
terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan sistem keamanan
nasional (dulu dikenal dengan sishankamrata) yang ditandai dengan :
a.
Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Perang dan Damai.
Bangsa Indonesia cinta damai dan ingin bersahabat dengan semua
bangsa di dunia serta tidak menghendaki terjadinya sengketa bersenjata ataupun
perang. Oleh karena itu, bangsa Indonesia berhasrat dalam setiap penyelesaian
pertikaian baik nasional mauoun internasional selalu mengutamakan cara-cara
damai. Walaupun cinta damai, namun lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya.
Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir yang terpaksa harus
ditempuh untuk mempertahankan ideologi dan dasar negara Pancasila, kemerdekaan
dan kedaulatan negara Republik Indonesia serta keutuhan bangsa.
b.
Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Landasan idiilnya adalah Pancasila, landasan konstitusionalnya
adalah UUD 1945, dan landasan visionalnya adalah wawasan nusantara. Pertahanan dan
keamanan adalah hak dan kewajiban bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, keutuhan bangsa dan wilayah, terpeliharanya keamanan
nasional dan tercapainya tujuan nasional.
c.
Petahanan dan Keamanan Negara Merupakan Upaya Nasional Terpadu.
Hal itu berarti melibatkan seluruh potensi dan kekuatan
nasional. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, kerelaan
berjuang dan berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara tanpa mengenal
menyerah. Upaya itu dirumuskan dalam doktrin yang disebut Doktrin Pertahanan
dan Kemanan Negara Republik Indonesia.
d.
Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Diselenggarakan dengan Sistem Keamanan Nasional (sishankamrata).
Hal itu berarti bersifat total, kerakyatan dan kewilayahan.
Pendayagunaan potensi nasional dalam pengelolaan pertahanan dan keamanan nagara
dilakukan secara optimal dan terkoordinasi untuk mewujudkan kekuatan dan
kemampuan pertahanan dan keamanan negara dalam keseimbangan dan keserasian
antara kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
e.
Segenap Kekuatan dan Kemampuan Pertahanan dan Keamanan Rakyat
Semesta. Diorganisasikan kedalam satu wadah tunggal yang dinamakan TNI dan
Polri.
Postur kekuatan hankam mencakup struktur kekuatan, tingkat
kemampuan dan gelar kekuatan. Untuk membangun postur kekuatan terdapat empat
pendekatan yang digunakan yaitu ancaman, misi, kewilayahan, dan politik. Dalam
konteks itu perlu ada pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara masalah
pertahanan dan masalah keamanan.
Pertahanan diarahkan
untuk menghadapi ancaman dari luarnegeri dan menjadi tanggung jawab TNI. Keamanan
diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab
Polri dengan kemungkinan TNI dilibatkan apabila eskalasi ancaman meningkat ke
keadaan darurat.
Konsepsi pembangunan
kekuatan hankam perlu mengacu kepada konsep wawasan nusantara, dimana hankam
diarahkan kepada upaya pertahanan seluruh wilayah kedaulatan NKRI. Di samping
itu, kekuatan hankam perlu antisipasif terhadap prediksi ancaman dari luar
sejalan dengan pesatnya perkembangan iptek militer yang telah menghasilkan daya
gempur yang tinggi dan jarak jangkau yang jauh.
Hakekat ancaman akan
mempengaruhi kebijaksanaan dan strategi pembangunan kekuatan hankam. Kekeliruan
dalam merumuskan hakekat ancaman akan mengakibatkan postur kekuatan hankam yang
kurang efektif dalam menghadapi berbagai gejolak dalam negeri, bahkan tidak
akan mampu untuk melakukan perang konvensional. Untuk itu perlu dipertimbangkan
pula konstelasi geografi Indonesia dan kemajuan iptek. Kedaulatan NKRI yang dua
pertiga wilayahnya terdiri dari laut, menempatkan laut dan udara diatasnya
sebagai mandala perang yang pertama kali akan terancam karena digunakan sebagai
”initial point” untuk memasuki kedaulatan Indonesia di darat. Ancaman dari luar
senantiasa akan menggunakan media laut dan udara diatasnya karena kondisi
geografi Indonesia sebagai negara kepulauan.
Dengan demikian,
pembangunan postur kekuatan hankam secara proporsional dan seimbang antar unsur
utama kekuatan pertahanan yaitu, TNI AD, TNI AL dan TNI AU serta unsur utama
keamanan yaitu POLRI. Pesatnya kemajuan iptek membawa implikasi meningkatnya
kemampuan tempur termasuk daya hancur dan jarak jangkau. Oleh karena itu,
ancaman masa depan yang perlu diwaspadai adalah serangan langsung lewat udara
dan laut oleh kekuatan asing yang memiliki kepentingan terhadap Indonesia.
Di era globalisasi
saat ini dan di masa mendatang tidak menutup kemungkinan akan mengundang campur
tangan asing, dengan alasan menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegakan
hukum dan lingkungan hidup, di balik kepentingan nasional. Situasi seperti ini
kemungkinan besar dapat terjadi apabila unsur-unsur utama kekuatan hankam dan
komponen bangsa yang lain tidak mampu mengatasi permasalahan dalam negeri.
Untuk itu ancaman yang paling realistik adalah adanya “link-up” antara kekuatan
dalam negeri dengan luar negeri.
Geopolitik yang
berubah kearah geoekonomi mengandung implikasi semakin canggihnya upaya
diplomasi guna mencapai tujuan politik dan ekonomi. Pergeseran ini seolah-olah
tidak akan menimbulkan ancaman dari luar negeri yang serius. Namun bila dikaji
secara mendalam, justru ancaman yang dihasilkan dari aktivitasnya sangat
membahayakan integritas bangsa dan NKRI. Para pihak yang berkepentingan dengan
Indonesia akan menggunakan wahana diplomasi dan membangun opini untuk mencari
dukungan internasional agar membenarkan tindakannya. Kemajuan iptek informasi
sangat memungkinkan untuk melakukan itu, terlebih saat dunia internasional
sedang dalam situasi “unbalance of power”.
Perkembangan
lingkungan strategis.mengisyaratkan bahwa pergeseran geopolitik kearah
geoekonomi membawa perubahan besar dalam penerapan kebijaksanaan dan strategi
negara di dunia didalam mewujudkan kepentingan nasional masing-masing.
Penerapan cara-cara baru telah meningkatkan eskalasi konflik regional dan
konflik dalam negeri yang mendorong keterlibatan kekuatan super power
didalamnya. Menyikapi dinamika perkembangan seperti itu, kita perlu membangun
postur kekuatan hankam yang memiliki profesionalisme yang tinggi untuk
melaksanakan:
1) Kiegiatan intel
strategi dalam semua aspek kehidupan nasional.
2) Melaksanakan upaya pertahanan
darat, laut dan udara.
3) Memelihara dan
menegakkan keamanan dalam negeri dan secara berlanjut dalam semua aspek
kehidupan nasional untuk.
4) Membina potensi dan
kekuatan wilayah dalam semua aspek kehidupan nasional untuk meningkatkan
ketahanan nasional.
5) Memelihara stabilitas
nasional dan ketahanan nasional secara menyeluruh dan berlanjut.
Dalam rangka
mewujudkan postur kekuatan hankam yang memiliki kemampuan daya bendung dan daya
tangkal yang tinggi terhadap kemungkinan ancaman dari luar dibutuhkan anggaran
yang sangat besar, di sisi lain kita dihadapkan kepada berbagai keterbatasan.
Dengan mengacu kepada negara-negara lain yang membangun kekuatan hankam melalui
pendekatan misi yaitu hanya untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk
kepentingan invasi, barangkali konsep ”standing armed forces” secara
proporsional dan seimbang perlu dikembangkan dengan susunan kekuatan pertahanan
keamanan negara (hankamneg) yang meliputi :
1) Perlawanan bersenjata
yang terdiri atas bala nyata yang merupakan kekuatan TNI yang selalu siap dan
yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala potensial yang terdiri atas
Polri dan rakyat terlatih (Ratih) sebagai fungsi perlawanan rakyat (Wanra).
2) Perlawanan tidak
bersenjata yang terdiri atas rakyat terlatih (Ratih) dengan fungsi ketertiban
umum (Tibum), perlindungan rakyat (Linra) keamanan rakyat (Kamra) dan
perlindungan masyarakat (Linmas).
3) Komponen pendukung
perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai dengan bidang profesinya
dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana dan prasarana serta
perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.
Keberhasilan Sitem Ketahanan Nasional dalam berbagai Aspek
di Indonesia
Selain itu keberhasilan ketahanan nasional
Indonesia ditentukan oleh beberapa faktor. Kondisi kehidupan nasional merupakan
pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah
kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan
idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional
Wawasan Nasional.
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan
nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu:
1.
Memiliki
semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa
keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman,
gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara
serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2.
Sadar
dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara
Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh
tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta
tanah air.
Apabila setiap warga negara
Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli
terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin
keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional
diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik
dan Strategi Nasional (Polstranas).
Sumber: